SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menyoroti belum beroperasinya 10 unit insinerator yang telah dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda segera mengevaluasi proyek tersebut agar anggaran yang telah digelontorkan tidak terbuang sia-sia.
Menurutnya, hingga kini belum ada informasi yang menunjukkan insinerator tersebut telah beroperasi secara maksimal.
“Sampai sekarang saya belum tahu, tapi yang saya tahu belum ada yang berjalan secara operasional,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Andriansyah menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah kota terkait perkembangan program tersebut, termasuk kendala yang menyebabkan fasilitas itu belum dapat dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan terdapat 10 unit insinerator yang telah dibangun dengan total anggaran sekitar Rp29 miliar. Nilai tersebut, kata dia, sudah mencakup pembangunan bangunan pendukung.
“Ada 10 unit sudah, totanya itu 29 miliar. Berarti sekitar 2,9 miliar per unit, termasuk bangunan. Kalau insineratornya sendiri mungkin sekitar 1 miliar,” jelasnya.
Menurut Andriansyah, sangat disayangkan apabila fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat belum memberikan manfaat.
“Sayang sekali, alat sudah kita beli, bangunan sudah kita bangun, uang tidak sedikit untuk bangun, kemudian didiamkan,” tuturnya.
Lebih jauh, Ia juga menyinggung rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Menurutnya, sejak awal pemerintah seharusnya menentukan pilihan teknologi yang akan digunakan, sehingga tidak menjalankan dua program dengan fungsi yang serupa secara bersamaan.
“Makanya waktu itu kami minta Pemkot memilih, mau pembangkit listrik tenaga sampah atau insinerator. Kalau insinerator, enggak usah ada PLTSa,” tegasnya.
Andriansyah menilai persoalan utama bukan hanya pada pengadaan fasilitas, melainkan lemahnya perencanaan operasional setelah proyek selesai dibangun.
“Insineratornya dibangun, PLTSa-nya juga dibangun. Insineratornya belum beroperasi, uang kita sudah habis. Kan kita sering begini, setelah dibangun malah bingung menjalankannya karena tidak punya perencanaan,” katanya.
Ia mengungkapkan sejak awal telah mengusulkan agar pembangunan insinerator dilakukan secara bertahap melalui proyek percontohan. Dengan cara tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi kebutuhan operator, persoalan teknis, hingga dampak sosial sebelum memperluas pembangunan ke lokasi lain.
Selain itu, Andriansyah menilai perlu ada evaluasi terhadap pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah. Menurutnya, pembangunan fisik insinerator dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan pengoperasiannya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kondisi tersebut dinilai perlu disinergikan sejak tahap perencanaan agar spesifikasi fasilitas sesuai dengan kebutuhan operasional.
Di akhir wawancara, Andriansyah menegaskan pengawasan terhadap penggunaan APBD harus memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Intinya gini, jangan sampai uang yang ada ini dihabiskan sia-sia. Ke depan kita harus mengutamakan program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Samarinda)





