spasikaltim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyatakan optimisme bahwa permasalahan terkait Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat. Hal tersebut disampaikan Akmal setelah menghadiri sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999.

Sidang pleno yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/8), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan Wakil Ketua MK turut mendampingi. Dalam sidang tersebut, hadir beberapa pihak terkait, seperti Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, pengacara dari Kota Bontang, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, Akmal menyayangkan ketidakhadiran Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, dan berharap Edi dapat hadir pada sidang pleno berikutnya.

“Kita optimis bisa menyelesaikan permasalahan Kampung Sidrap dengan tetap merujuk pada Permendagri Nomor 141 terkait batas desa,” tegas Akmal Malik.

Dalam sidang pleno tersebut, Ketua dan Wakil Ketua MK menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah musyawarah dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait, termasuk DPRD Kota Bontang dan Bupati Kutai Kartanegara. Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Kaltim dan Bupati Kutai Timur diberikan waktu untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Tanggapan dari Wakil Ketua MK, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P Foekh menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan ini melalui dialog. Selain itu, Pj Gubernur Kaltim juga diminta untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam proses tersebut.

Sidang pleno perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 akan dilanjutkan pada 2 September 2024. Pada sidang tersebut, diharapkan DPRD Kota Bontang dan Bupati Kutai Kartanegara bisa hadir untuk mendukung penyelesaian masalah ini.

Dalam sidang tersebut, Pj Gubernur Kaltim didampingi oleh Karo Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi dan Karo BPOD Siti Sugianti, sementara Bupati Kutai Timur didampingi oleh Kabid Pemerintahan dan Hukum Setdakab Kutim.