SPASIKALTIM.COM – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S (42), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (25/9/2024) malam.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar Desa Perdana. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Saat penggerebekan, polisi mendapati S sedang menjual sabu di warung kelontong miliknya. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 poket sabu dengan total berat 5,22 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam plastik kresek berwarna hijau dan tempat permen. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip, sendok takar, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Kembang Janggut untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Pujito.

Langkah tegas ini diambil oleh pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika. (*)