SPASIKALTIM, BONTANG – Sebanyak 28 Warga Binaan mendapatkan hak Integrasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang untuk menjalani Program Pembebasan Bersyarat bersama 5 orang Warga Binaan bebas murni pada Jumat (15/11/2024).
“Menindaklanjuti Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto terkait Pemahaman Reintegrasi Sosial dan Percepatan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga kami terus melakukan penguatan dan pengusulan hak Integrasi hingga hari ini Alhamdulillah, sebanyak 33 orang keluar atau bebas dari Lapas,” tutur Suranto, Kepala Lapas Bontang.
Dalam pemberian hak bersyarat, Suranto menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya pemberian hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dilaksanakan sesuai dengan segala syarat berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami juga mengapresiasi Kerjasama yang telah terjalin dengan adanya Pos Bapas Samarinda di Lapas Bontang, pemenuhan hak integrasi Warga Binaan semakin cepat diberikan, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, kami dapat pastikan pelaksanaan program pembinaan dan proses Integrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tanpa dipungut biaya atau gratis,” jelas Suranto.
Kepala Lapas Bontang juga menyampaikan selain untuk pemenuhan hak integrasi Warga Binaan atau kembali ke tengah masyarakat, program pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu upaya menanggulangi over kapasitas, bersamaan dengan solusi lain yakni pendekatan restorative justice, pemindahan Warga Binaan ke Lapas Super Maximum atau lainnya.
Pemberian hak bersyarat wajib memenuhi persyaratan yang tertera dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Warga Binaan harus aktif mengikuti program pembinaan berdasarkan penilaian dengan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana oleh Wali Pemasyarakatan, serta menunjukkan penurunan risiko berdasarkan penilaian Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia oleh Asesor atau PK. Pemberian Hak-Hak Bersyarat tersebut tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan terpidana mati. (*)





