SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus mengedepankan kualitas dan kehati-hatian, bukan sekadar mengejar target kuantitas. Setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dinilai wajib melalui proses pembahasan yang matang, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa kehati-hatian merupakan prinsip utama DPRD dalam menyikapi usulan raperda tambahan dari Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, regulasi yang disusun secara terburu-buru berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Regulasi itu dampaknya jangka panjang. Karena itu, tidak bisa disusun hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi harus dikaji secara mendalam dari aspek hukum dan kepentingan daerah,” ujar Iswandi, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta relevan dengan kondisi aktual di Kota Samarinda. Oleh karena itu, seluruh tahapan pembahasan raperda harus melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang berwenang, seperti Badan Legislasi Daerah (Balegda) dan Badan Musyawarah (Banmus).

Iswandi mengakui bahwa raperda yang berkaitan dengan pendapatan daerah memiliki urgensi tinggi. Namun demikian, substansi pengaturannya harus disusun secara kuat, komprehensif, dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Jika ditemukan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir atau tidak lagi relevan, DPRD akan mendorong penyempurnaan secara menyeluruh.

Selain substansi, ia juga mengingatkan adanya batasan waktu pembahasan yang diatur dalam mekanisme legislasi daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, justru menuntut DPRD untuk lebih selektif sejak tahap awal agar proses pembahasan tidak terjebak pada orientasi mengejar tenggat waktu semata.

“Lebih baik kita memastikan sejak awal bahwa regulasinya solid dan berkualitas, daripada nanti sudah ditetapkan tetapi justru menimbulkan persoalan hukum atau administratif,” tegasnya.

Ia berharap, setiap raperda yang disahkan nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Samarinda. (ADV)