SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat sambutan positif dari DPRD Kota Samarinda. Kehadiran regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini masih berada di sektor informal dan rentan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menilai pengesahan UU PPRT merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan maksimal.

Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi dasar dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari keselamatan kerja, akses layanan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif dan perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja.

“Hal-hak mereka bisa lebih terjamin. Selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan aturan yang jelas. Dengan undang-undang ini, tentu ada kepastian hukum yang bisa melindungi mereka,” ujar Anhar, Kamis (1/5/2026).

Ia menegaskan, pengesahan UU PPRT tidak boleh berhenti hanya di tingkat nasional. Pemerintah daerah, kata dia, perlu segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui kebijakan teknis dan regulasi turunan agar implementasinya dapat berjalan efektif di daerah.

“Perlu ada perda sebagai tindak lanjut supaya pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.

Selain mendorong pembentukan peraturan daerah, Anhar juga menilai pentingnya kehadiran organisasi atau wadah pekerja rumah tangga sebagai sarana memperkuat posisi mereka dalam hubungan kerja. Dengan adanya organisasi, pekerja rumah tangga dinilai akan lebih mudah menyampaikan aspirasi serta mendapatkan pendampingan apabila terjadi persoalan ketenagakerjaan.

Ia berharap pengesahan UU PPRT dapat menjadi awal perubahan terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga, khususnya di Kota Samarinda.