SPASIKATIM.COM, SAMARINDA – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat respons positif dari DPRD Kota Samarinda. Legislator meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut melalui regulasi turunan di tingkat daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai kehadiran UU PPRT menjadi momentum penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa kepastian hukum.

“Hal- hak mereka bisa lebih terjamin. Selama ini pekerja rumah tangga belum memiliki perlindungan aturan yang jelas. Dengan undang-undang ini,” Ucap Anhar (1/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut mencakup hak dasar pekerja, keselamatan kerja, akses jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif.

Anhar menilai keberhasilan UU PPRT sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan teknis pelaksanaan.

“Perlu ada perda sebagai tindak lanjut supaya pelaksanaannya jelas di daerah,” katanya.

Selain itu, ia mendorong adanya wadah organisasi pekerja rumah tangga agar posisi mereka semakin kuat dalam hubungan kerja. (*)