SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta rencana relokasi Lapas Kelas IIA Samarinda dibahas secara terbuka dan melibatkan legislatif sejak awal. Skema tukar guling aset antara Pemerintah Kota Samarinda dan pemerintah pusat dinilai harus dikaji matang agar tidak merugikan daerah.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait rencana pemindahan lapas dari Jalan Jenderal Sudirman ke kawasan Bayur, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara.

“Belum ada informasi. Seharusnya ini masuk melalui BPKAD sebagai pintu awal,” ujarnya, Rabu (30/4/2026).

Menurutnya, pembahasan relokasi aset strategis seperti lapas seharusnya melibatkan DPRD sejak tahap awal, terutama melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset.

Pemerintah Kota Samarinda disebut menyiapkan lahan sekitar 8 hektare di kawasan Bayur sebagai lokasi baru lapas. Nantinya, lahan milik pemkot akan ditukar dengan aset lapas yang saat ini berada di kawasan pusat kota.

Iswandi menilai skema tersebut secara prinsip memungkinkan dilakukan, namun harus disertai perhitungan detail agar nilai aset daerah tidak dirugikan.

“Jelas merugikan daerah. Ini harus dihitung secara detail,” katanya.

Ia menambahkan, posisi lapas saat ini berada di kawasan strategis pusat kota sehingga memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, luas maupun nilai lahan pengganti harus disesuaikan secara proporsional.

Selain menyoroti nilai aset, DPRD juga mengingatkan agar lahan bekas lapas nantinya dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat serta mendongkrak pendapatan asli daerah.

Relokasi lapas dinilai menjadi salah satu solusi atas persoalan kelebihan kapasitas hunian yang dikabarkan mencapai sekitar 300 persen, sekaligus membuka peluang penataan kawasan pusat kota.