SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Penataan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Samarinda dinilai perlu menjadi bagian dari agenda besar pembenahan wajah kota sekaligus peningkatan keselamatan ruang publik. DPRD Samarinda menegaskan bahwa penerangan jalan tidak lagi cukup dipahami sebatas fungsi pencahayaan, tetapi juga menyangkut aspek kenyamanan, estetika, dan keamanan bagi pengguna jalan.
Isu tersebut mengemuka setelah Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di sejumlah ruas jalan utama kota. Dari hasil pantauan, masih ditemukan banyak infrastruktur penerangan yang dinilai sudah tidak selaras dengan kebutuhan kota yang terus berkembang, baik dari sisi teknis maupun tampilan visual.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pembenahan penerangan jalan harus dilakukan secara menyeluruh dan terencana, bukan bersifat parsial. Menurutnya, pembaruan yang hanya berfokus pada penggantian lampu tanpa disertai peremajaan tiang, jaringan, dan tata letak penerangan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kualitas ruang kota.
“Kota ini terus berkembang, lalu lintas semakin padat, dan aktivitas malam hari meningkat. Infrastruktur penerangan harus menyesuaikan kondisi tersebut, baik untuk keselamatan maupun tampilan kota,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Deni menilai ruas-ruas jalan utama memiliki fungsi strategis sebagai etalase Kota Samarinda. Karena itu, penerangan jalan yang tertata dengan baik tidak hanya meningkatkan visibilitas dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berkontribusi pada citra kota yang tertib, aman, dan modern.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Samarinda mengakui bahwa sebagian besar infrastruktur penerangan jalan masih merupakan hasil pemasangan lama yang kini menghadapi berbagai keterbatasan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya revitalisasi berskala besar yang membutuhkan dukungan anggaran serta koordinasi lintas kewenangan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pembaruan penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut perizinan, terutama pada ruas jalan dengan status nasional. Hal ini membuat perencanaan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
DPRD Samarinda mendorong agar penataan penerangan jalan dimasukkan ke dalam kebijakan pembangunan jangka menengah daerah. Dengan perencanaan yang matang, penerangan jalan diharapkan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas, mendukung aktivitas ekonomi malam hari, serta memperkuat identitas visual Kota Samarinda sebagai kota yang ramah dan nyaman.
“Kalau kita ingin Samarinda menjadi kota yang aman dan nyaman, maka ruang publiknya harus ditata secara serius, termasuk penerangan jalan,” tegas Deni. (ADV)





