SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Penataan kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda dinilai menyimpan potensi persoalan sosial apabila tidak disertai kebijakan perlindungan yang memadai bagi warga terdampak. DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak justru melahirkan kelompok rentan baru di wilayah perkotaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa relokasi warga bantaran sungai tidak bisa dipandang sebatas pemindahan fisik tempat tinggal. Menurutnya, relokasi merupakan proses sosial yang kompleks dan membutuhkan pendekatan komprehensif, terutama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga terdampak.
“Relokasi itu bukan selesai saat warga pindah. Kalau mata pencaharian mereka hilang, maka masalah baru justru akan muncul,” ujarnya, Selasa (16/12/25).
Sri Puji menjelaskan, sebagian warga yang terdampak penataan SKM selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas ekonomi informal di sekitar bantaran sungai. Ketika ruang usaha tersebut hilang tanpa disertai alternatif yang jelas, tekanan ekonomi keluarga berisiko meningkat dan berpotensi memperluas lingkar kemiskinan.
Ia menilai pemerintah kota perlu melakukan pemetaan risiko sosial secara menyeluruh sejak tahap perencanaan. Pendekatan ini penting agar program penataan sungai tidak hanya berorientasi pada keindahan kota dan pengendalian banjir, tetapi juga menjamin stabilitas sosial masyarakat.
DPRD juga menyoroti pentingnya pendataan warga terdampak yang akurat, transparan, dan terintegrasi. Tanpa data yang valid, intervensi pemerintah dinilai berpotensi tidak tepat sasaran dan justru memperlebar kesenjangan sosial.
“Kalau datanya tidak rapi, bantuan bisa meleset. Yang paling dirugikan tetap masyarakat kecil,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk menyiapkan skema pemulihan sosial dan ekonomi yang terukur bagi warga pascarelokasi. Program pendampingan seperti pelatihan keterampilan kerja, dukungan pengembangan usaha, hingga akses permodalan dinilai perlu disiapkan sejak awal pelaksanaan proyek.
Sri Puji menegaskan bahwa pembangunan kota seharusnya berjalan seiring dengan perlindungan sosial bagi seluruh warganya.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan korban sosial. Warga terdampak ini bukan beban, melainkan bagian dari kota yang wajib dilindungi,” pungkasnya. (ADV)





