SPASIKLTIM.COM, SAMARINDA – Penumpukan agenda legislasi di DPRD Kota Samarinda menjadi tantangan serius dalam mendorong lahirnya regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) harus bergantian masuk pembahasan akibat keterbatasan anggaran dan kapasitas kerja alat kelengkapan dewan. Kondisi ini turut berdampak pada raperda strategis, termasuk raperda tentang ekonomi kreatif yang diproyeksikan baru rampung pada 2026.

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa DPRD periode 2025–2029 masih menanggung beban pembahasan raperda warisan periode sebelumnya. Hal tersebut membuat proses penetapan regulasi baru tidak dapat dilakukan secara instan.

“Raperda itu tidak berdiri sendiri. Semua harus antre, sementara kemampuan anggaran dan waktu pembahasan juga terbatas,” ujar Rohim, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, setiap raperda wajib melalui tahapan panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembentukan panitia khusus, pembahasan lintas sektor, hingga uji publik. Proses ini seringkali membuat upaya percepatan legislasi berbenturan dengan realitas administratif dan teknis di lapangan.

“Untuk raperda ekonomi kreatif, naskah akademik dan unsur politiknya sebenarnya sudah masuk. Namun tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, DPRD Samarinda juga menyoroti risiko lahirnya regulasi yang hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi nyata. Menurut Rohim, kelemahan banyak peraturan daerah selama ini bukan pada proses pembahasan, melainkan pada minimnya tindak lanjut pasca-pengesahan.

“Kami tidak ingin perda hanya selesai dibahas lalu disimpan di lemari tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD melibatkan langsung pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor dalam proses pembahasan raperda. Masukan yang dihimpun mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, mulai dari akses pemasaran, perlindungan usaha, hingga kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Rohim menuturkan, substansi raperda ekonomi kreatif diarahkan pada tiga isu utama, yakni kejelasan peran pemerintah daerah, percepatan penyusunan rencana induk ekonomi kreatif, serta pemberian insentif dan perlindungan usaha bagi para pelaku.

“Kalau tiga hal ini tidak dijalankan, perda sebaik apa pun tidak akan terasa manfaatnya,” ujarnya.

DPRD Samarinda berharap raperda ekonomi kreatif tidak sekadar menambah daftar produk legislasi daerah, tetapi mampu menjadi instrumen nyata dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif serta membuka ruang pertumbuhan usaha berbasis kreativitas di Kota Samarinda. (ADV)