SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna meminta penjelasan terkait belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. DPRD menilai proses perizinan perlu segera mendapat kepastian karena seluruh persyaratan disebut telah dipenuhi.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan dokumen administrasi dan teknis pembangunan rumah ibadah tersebut telah diajukan sejak 2025 dan dinyatakan lengkap.
“Pengusulan pembangunan Gereja Toraja itu seharusnya sudah final. Karena setelah pengajuan dari warga, segala persyaratan telah dipenuhi dan diajukan ke pemerintah,” ujarnya saat ditemui di Kantor Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
Menurutnya, persyaratan yang dipenuhi mencakup aspek teknis bangunan hingga dukungan sosial di lingkungan sekitar.
Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Agama juga telah dikantongi sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah.
DPRD sebelumnya turut memfasilitasi pertemuan lintas sektor untuk membahas kelanjutan pembangunan gereja tersebut. Dalam forum itu, seluruh pihak disebut telah sepakat bahwa izin dapat diterbitkan apabila seluruh ketentuan dipenuhi.
Ronal menegaskan, penerbitan izin merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Prinsipnya dalam berdemokrasi adalah saling menghargai dan memberi ruang bagi setiap orang untuk beribadah sesuai kepercayaannya,” katanya.
Karena itu, DPRD menilai perlu ada kejelasan dari DPMPTSP mengenai alasan keterlambatan penerbitan izin tersebut.
Pemanggilan terhadap instansi terkait akan difokuskan untuk mengetahui progres serta hambatan yang menyebabkan proses administrasi belum rampung.
“Kami akan panggil DPMPTSP untuk menanyakan sejauh mana progresnya dan apa kendalanya sehingga belum terbit,” tutupnya. (*)





