SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Tingginya aktivitas pendidikan di kawasan Jalan Juanda Samarinda dinilai memerlukan penanganan lalu lintas yang lebih spesifik dan berorientasi pada keselamatan. DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota menetapkan koridor tersebut sebagai zona pendidikan dengan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat serta ramah bagi pejalan kaki.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa konsentrasi sejumlah sekolah besar di sekitar simpang Juanda–Antasari–MT Haryono–Pangeran Suryanata menjadikan kawasan tersebut memiliki karakter lalu lintas yang berbeda dibanding ruas jalan lainnya. Setiap hari, ribuan pelajar, tenaga pendidik, serta orang tua beraktivitas di area tersebut, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
“Kalau kita bicara Jalan Juanda, ini bukan sekadar jalan utama kota. Di situ ada empat sekolah besar. Artinya, karakter lalu lintasnya harus diperlakukan berbeda, dengan pendekatan keselamatan dan pengendalian arus,” ujar Rohim, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, selama ini penanganan kawasan tersebut masih lebih menitikberatkan pada kelancaran arus kendaraan, tanpa diimbangi perlindungan maksimal bagi pejalan kaki, khususnya pelajar. Padahal, interaksi antara kendaraan bermotor dan aktivitas sekolah terjadi setiap hari dengan intensitas tinggi.
Rohim menilai pemerintah kota perlu menyusun skema manajemen lalu lintas khusus yang komprehensif, mulai dari pengaturan kecepatan kendaraan, penataan titik penyeberangan, hingga pengawasan lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibanding sekadar pembangunan fisik tanpa konsep pengelolaan yang jelas.
“Yang dibutuhkan itu bukan cuma infrastruktur, tapi manajemen. Ada jam sekolah, ada jam sibuk. Pengaturannya harus jelas supaya semua pengguna jalan merasa aman,” jelasnya.
Ia juga mendorong Dinas Perhubungan bersama instansi terkait untuk melakukan kajian terpadu guna menetapkan kawasan tersebut sebagai zona prioritas keselamatan. Penetapan zona pendidikan, lanjut Rohim, dapat menjadi dasar hukum dalam penerapan pembatasan kecepatan, rekayasa lalu lintas, serta penempatan petugas di titik-titik rawan.
“Kalau zonanya jelas, pengaturannya juga tegas. Tujuannya sederhana, jangan sampai kawasan pendidikan justru menjadi titik rawan kecelakaan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Samarinda berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret agar kawasan Jalan Juanda tidak hanya berfungsi sebagai simpul lalu lintas, tetapi juga menjadi ruang publik yang aman dan mendukung aktivitas pendidikan. (ADV)





