SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai persoalan peredaran minuman beralkohol bukan lagi sekadar pelanggaran usaha, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan serta pembiaran terhadap regulasi daerah yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak wibawa pemerintah dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa aturan mengenai peredaran minuman beralkohol sejatinya sudah jelas dan tersedia. Namun, implementasi serta pengawasan di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

“Kalau aturan sudah ada tapi masih dilanggar secara terbuka, berarti yang bermasalah bukan regulasinya, melainkan pengawasannya,” ujar Novan, Rabu (17/12/25).

Ia menyoroti masih ditemukannya penjualan minuman beralkohol di toko-toko kecil yang seharusnya tidak memiliki izin. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol aparat terhadap aktivitas usaha yang dibatasi oleh Perda.

“Perda jangan sampai hanya menjadi simbol. Kalau tidak ditegakkan, masyarakat akan menganggap pelanggaran itu sebagai hal yang wajar,” tegasnya.

Novan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap peredaran minuman beralkohol memiliki dampak sosial yang luas, terutama terhadap lingkungan permukiman dan generasi muda. Kekhawatiran masyarakat, kata dia, harus dijadikan sinyal peringatan bagi pemerintah daerah untuk bertindak tegas.

“Ini bukan hanya soal barang yang dijual, tapi dampaknya terhadap lingkungan sosial, khususnya anak-anak dan remaja,” katanya.

Ia menilai, upaya penertiban tidak boleh dilakukan secara sporadis atau reaktif. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengawasan terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum serta perangkat wilayah.

“Pengawasan harus konsisten dan menyasar wilayah yang selama ini rawan. Kalau hanya sesekali, praktik ilegal pasti akan terus berulang,” ucap Novan.

DPRD Samarinda menegaskan, penegakan Perda harus menjadi komitmen bersama agar setiap kebijakan yang disahkan tidak kehilangan wibawa di mata publik. Novan berharap langkah konkret segera dilakukan untuk menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda.

“Kalau aturan tidak dijaga, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat,” tandasnya. (ADV)