SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Tata kelola perizinan usaha ritel modern di Kota Samarinda dinilai belum berjalan tertib dan terkoordinasi. DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya pengendalian pemerintah daerah yang berdampak pada menumpuknya izin bermasalah serta minimnya evaluasi berkala terhadap usaha ritel yang telah beroperasi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan ritel modern semata, melainkan pada sistem pengelolaan dan pengawasan perizinan yang tidak dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan.
“Masalahnya ada di pengelolaannya. Aturan sudah ada, tapi evaluasi tahunan yang diwajibkan justru tidak berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Iswandi mengungkapkan, dalam rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD menemukan fakta bahwa ratusan izin usaha ritel masih tertunda penyelesaiannya. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, proses penerbitan izin baru tetap berjalan.
“Ini menunjukkan manajemen perizinan tidak tertib. Izin lama belum diselesaikan, tapi izin baru terus diproses,” katanya.
Komisi II DPRD Samarinda pun meminta agar penerbitan izin ritel baru dihentikan sementara hingga seluruh izin tertunda dapat diselesaikan dan dilakukan evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan ketertiban administrasi serta memperjelas pembagian kewenangan antar-OPD.
“Kami minta izin baru dipending dulu. OPD terkait harus duduk bersama, menyamakan data, dan memperjelas tanggung jawab masing-masing,” tegas Iswandi.
Selain persoalan implementasi, DPRD juga menilai Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2015 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perkembangan usaha ritel modern saat ini. Regulasi tersebut dianggap belum mampu menjawab kompleksitas perizinan dan kebutuhan pengawasan yang semakin meningkat.
“Perwalinya sudah ketinggalan zaman. Kalau terus dipakai tanpa penyesuaian, persoalan perizinan akan terus berulang,” ucapnya.
DPRD Samarinda membuka opsi penyusunan regulasi baru sebagai landasan pengendalian ritel modern yang lebih terukur, transparan, dan mudah diawasi. Iswandi menegaskan, pembenahan regulasi harus berjalan seiring dengan penguatan komitmen OPD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten.
“Kalau pengawasannya tidak dibenahi, seketat apa pun aturannya tidak akan efektif,” tandasnya. (ADV)





