SPASIKALTIM.COM, SAMARINDA – Mandeknya penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Samarinda dinilai bukan sekadar persoalan kuota. DPRD Kota Samarinda menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola data serta buruknya komunikasi dalam layanan pertanahan, sehingga masyarakat terjebak dalam proses administrasi tanpa kepastian hukum.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan banyak warga telah menyerahkan dokumen permohonan PTSL sejak dua tahun terakhir dengan keyakinan proses berjalan normal. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan, tanpa penjelasan yang jelas sejak awal.
Menurut Samri, persoalan semakin rumit karena masyarakat tetap diarahkan untuk mengumpulkan dan menyerahkan berkas, meskipun kuota PTSL dalam sistem sebenarnya telah terpenuhi. Ketidaksinkronan informasi ini dinilai sebagai kegagalan serius dalam komunikasi pelayanan publik.
“Warga mengikuti seluruh prosedur karena merasa pendaftaran masih berjalan. Ketika sertifikat tidak terbit, baru disampaikan bahwa kuota sudah habis. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, DPRD menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan pertanahan. Samri menilai program strategis nasional seperti PTSL seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menambah beban dan kebingungan warga.
Komisi I DPRD juga menyoroti perbedaan data antara laporan masyarakat dan catatan resmi BPN. Warga menyebut ratusan hingga ribuan berkas permohonan belum diproses, sementara data BPN menunjukkan angka yang jauh lebih kecil dengan alasan adanya tumpang tindih batas lahan.
Perbedaan tersebut, menurut DPRD, mengindikasikan persoalan serius dalam sistem pendataan dan verifikasi di tingkat bawah. Peran lurah dan camat dinilai sangat krusial dalam memastikan kejelasan status tanah, keabsahan dokumen, serta batas lahan sebelum berkas diteruskan ke BPN.
“Hampir setiap hari pengaduan yang kami terima berkaitan dengan sengketa tanah. Ini menunjukkan pencatatan dan pendataan di tingkat kelurahan belum tertata dengan baik,” tegas Samri.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota bersama BPN untuk segera membenahi sistem administrasi pertanahan, memperjelas alur pelayanan, serta membuka informasi kuota PTSL secara transparan kepada masyarakat. Tanpa pembenahan menyeluruh, persoalan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan warga.
“Tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum. Jika prosesnya justru menciptakan ketidakpastian, maka sistemnya yang harus dibenahi,” pungkasnya. (ADV)





