SPASIKALTIM.COM –Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai dinilai tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata. DPRD Kota Samarinda menekankan pentingnya melibatkan langsung warga bantaran sungai agar aturan yang disusun benar-benar membumi dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan penerapan regulasi. Karena itu, DPRD memilih turun langsung ke lingkungan warga untuk berdialog sekaligus menyerap masukan.

“Kalau masyarakat tidak paham sejak awal, aturan sebaik apa pun akan sulit diterapkan. Karena itu, kami datang langsung ke warga untuk mendengar dan menjelaskan,” ujarny, Kamis (18/12/25).

Ia menjelaskan, kawasan Gunung Lingai dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena memiliki karakter wilayah yang padat permukiman serta dilalui banyak aliran sungai. Kondisi tersebut membuat warga setempat menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsung dari pengaturan sempadan sungai.

“Di sini banyak rumah yang berdampingan langsung dengan sungai. Jadi wajar kalau mereka perlu tahu batasan, hak, dan kewajiban dalam pemanfaatan ruang,” katanya.

Dalam dialog bersama warga, Andriansyah mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh konsep sempadan sungai, termasuk lebar sempadan dan aktivitas apa saja yang boleh maupun tidak boleh dilakukan. Menurutnya, hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan dan RT.

“Masih ada yang mengira sempadan sungai itu sekadar larangan membangun. Padahal tujuannya untuk keselamatan warga dan menjaga fungsi lingkungan,” jelasnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan pendukung pengelolaan lingkungan dan pendidikan warga. Andriansyah menilai langkah itu sejalan dengan upaya menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan permukiman.

“Persoalan sungai tidak bisa dipisahkan dari sampah. Karena itu, kami juga mendorong penguatan bank sampah dan ruang belajar warga agar kepedulian lingkungan tumbuh dari bawah,” ucapnya.

Melalui pendekatan dialogis dan edukatif, DPRD berharap masyarakat tidak lagi memandang aturan sempadan sungai sebagai ancaman, melainkan sebagai upaya bersama untuk menciptakan lingkungan permukiman yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (ADV)